Pelayanan Konseling Terpadu

  1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. petugas pendaftaran mendaftarkan pasien di rekam medis elektronik
  3. petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang pemeriksaan umum (BP), MTBS, atau KIA)
  4. Petugas di ruang pemeriksaan umum (BP) MTBS, atau KIA-KB melakukan pemeriksaan terhadap pasien, pasien yang terindikasi untuk mendapatkan konseling dilakukan rujukan konseling. Pasien yang mengalami penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan rujukan konseling kesehatan lingkungan, yang bermasalah dengan gizi seperti gizi buruk, stunting dilakukan rujukan konseling gizi, dan yang ingin konsultasi masalah kesehatan ibu dan anak ataupun KB dapat dilakukan rujukan konseling oleh bidan.
  5. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling terpadu untuk mendapatkan pelayanan konseling
  6. Petugas mengucapkan salam dan senyum kepada pasien/klien dan pengantar pasien/klien.
  7. Petugas mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan
  8. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan.
  9. Petugas mengidentifikasi penyakit/keluhan yang diderita pasien.
  10. Petugas memberikan penyuluhan atau konseling tentang penyakit yang diderita pasien.
  11. Petugas memberikan saran-saran dan tindak lanjut dengan kunjungan kerumah pasien atau klien (bila diperlukan)
  12. Petugas menanyakan kembali tentang hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami pada pasien atau pengantar pasien.
  13. Petugas memberikan salam, mohon maaf, ucapkan terimakasih
  14. Petugas mengentry hasil konseling didalam rekam medis elektronik dan lembar status konseling terpadu
  15. Pasien yang telah diberikan resep dari poli umum, KIA atau MTBS mengambil obat diruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Terpadu

Ig : @puskesmaspagat

Email : puskesmaspagat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Terpadu"