Pendaftaran Peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

  1. Petani dan petani penggarap yang memiliki lahan sawah dan melakukan budidaya sawah pada lahan maksimal 2 Ha
  2. Petani memiliki KTP elektronik

  1. Sosialisasi dan koordinasi dari Kementerian Pertanian terhadap Dinas Pertanian Provinsi.
  2. Sosialisasi dan pendampingan dari Dinas Pertanian Provinsi ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
  3. Sosialisasi dan pendampingan dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ke UPTD Pertanian Kecamatan dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).
  4. Sosialiasi dari PPL kepada kelompok tani, jika kelompok tani berminat masuk program AUTP lalu dilakukan pendataan oleh PPL dengan menggunakan Form 1 dengan melampirkan foto copy KTP Elektronik.
  5. Penyampaian data pendaftaran (Form 1) kepada PT. JASINDO sebagai perusahaan asuransi penanggung.
  6. Verifikasi dari PT. JASINDO kepada anggota kelompok tani untuk melihat kelayakan peserta
  7. Setelah disetujui PT. JASINDO, kelompok tani melakukan pembayaran POLIS Asuransi melalui BRI.
  8. Polis Asuransi terbit dari PT. JASINDO, dan saat itu juga anggota kelompok tani menjadi peserta program AUTP.
  9. UPTD Kecamatan menerbitkan Daftar Peserta AUTP dalam bentuk Form 2
  10. PT. Jasindo mengirimkan Polis Asuransi ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk disampaikan ke kelompok tani.
  11. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat SK Daftar Peserta Defenitif (DPD) dalam bentuk form 3 yang ditanda tangani oleh kepala dinas.
  12. Dinas Pertanian Provinsi membuat SK Daftar Peserta Defenitif (DPD) dalam bentuk Form 4 yang ditanda tangani oleh kepala dinas.
  13. PT. Jasindo melakukan penagihan subsidi premi (80%) dari total premi ke Kementerian Pertanian. Besaran premi AUTP Rp 180.000 per Ha, dimana 80% atau sebesar Rp 144.000 disubsidi Kementerian Pertanian, dan 20% sebesar Rp 36.000 ditanggung oleh petani.
  14. Kementerian Pertanian melakukan pembayaran subsidi premi 80% ke PT. Jasindo.

30 Hari Setelah Tanam (HST)

36000/Ha/MT berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian

Polis Asuransi Usaha Tani Padi

  1. Website      :   www.lapor.go.id
  2. SMS           :   1708
  3. Email          :    diperta@solokkab.go.id
  4. Telepon       :    (0755) 31147
  5. Pengaduan   :   Disampaikan ke Kantor Dinas Pertanian

Langsung

  1. Pengaduan    :   Kotak Pengaduan/ Saran

 tidak langsung

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store