Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Slip setoran panjar biaya perkara
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Akta Lahir anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  6. Ijazah anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  7. Fotokopi KTP calon mempelai dari anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  8. Persetujuan untuk menikahkan dari orang tua calon mempelai anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  9. Surat kematian jika salah seorang dari orang tua calon mempelai meninggal dunia

  1. Membuat Surat Permohonan Dispensasi Kawin secara mandiri atau melalui Posbakum
  2. Menaksir biaya panjar perkara di Meja Kasir
  3. Menyetor panjar biaya perkara ke nomor rekening yang disediakan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat
  4. Mendaftarkan perkara ke Meja Pendaftaran
  5. Mengikuti setiap tahapan persidangan
  6. Mengambil salinan penetapan dispensasi kawin di Meja Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Sudah Termasuk Proses Persidangan

Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Dispensasi Kawin
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan 

Salinan Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Rantauprapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Kawin"