Fasilitas Pengadaan Bantuan Sarana Produksi Pertanian

  1. Proposal kelompok
  2. Penetapan jumlah kelompok

  1. Kelompok membuat permohonan bantuan
  2. Kepala Seksi Melaksanakan verifikasi terhadap calon lokasi dan calon petani penerima kegiatan pengadaan barang dan jasa
  3. Kepala Seksi Membuat laporan kesiapan dan kelengkapan administrasi calon penerima pengadaan barang dan jasa
  4. Staf/operator Mengetik laporan hasil verifikasi
  5. Kepala bidang Memeriksa dan menyetujui laporan hasil verifikasi
  6. Kepala dinas menetapkan kelompok penerima bantuan pengaadaan barang dan jasa
  7. Kepala Bidang menyusun rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri kegiatan pengadaan barang dan jasa
  8. Staf/operator mengetik RAB dan HPS
  9. Kepala bidang memeriksa dan menyetujui RAB dan HPS pengadaan barang dan jasa
  10. Kepala Seksi membuat surat pemberitahuan kegiatan pengadaan barang dan jasa
  11. Pihak Rekanan membuat dan menyampaikan dokumen perkenalan perusahaan
  12. Kepala bidang menyeleksi dokumen perkenalan perusahaan untuk penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa
  13. Kepala seksi membuat surat pesanan untuk pengadaan kepada rekanan, dan proses pengadaan ke ULP
  14. Pihak rekanan menyiapkan dokumen proses pengadaan sampai negosiasi
  15. Kepala dinas menandatangani SPK/kontrak
  16. Pihak rekanan melaksanakan proses pembelian dan pengadaan barang
  17. Tim pemeriksa dan penerima barang melakukan pemeriksaan barang dan selanjutnya dilakukan serah terima dengan pihak penyedia barang dan jasa / rekanan
  18. Kepala Bidang melaksanakan penandatangan BAST dengan pihak rekanan
  19. Kepala dinas melaksanakan penandatangan BAST dengan kepala bidang
  20. Kepala Dinas melaksanakan penandatangan BAST dengan kelompok penerima

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sarana Produksi Pertanian

Website  

: www.lapor.go.id

SMS      

: 1708

E-mail    

Telepon

: diperta@solokkab.go.id

: (0755) 31147

Pengaduan Lansung  

: disampaikan ke kantor Dinas Pertanian

Pengaduan Tidak Lansung  

: Kotak Pegaduan/ Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store