Pembuatan KIR ( Surat Keterangan Sehat )

  1. KTP / Kartu Identitas Lainnya

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas mendaftarkan pasien ke dalam rekam medis elektronik
  3. 3. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran
  4. 4. Ditimbang, diukur tinggi badan dan diperiksa kesehataanya di Poli Umum
  5. 5. Kalau belum tahu golongan darah, dapat memeriksanya di laboratorium
  6. 6. Hasil pemeriksaan dibawa ke loket kemudian petugas loket menyerahkan kebagian Tata Usaha
  7. 7. Pengetikan Surat Keterangan Sehat di Tata Usaha
  8. 8. Petugas meminta pasien untuk mengecek kembali isi surat keterangan sehat kemudian meminta tanda tangan Dokter pemeriksa dan memberi cap basah Puskesmas
  9. 9. Pasien membayar ke kasir dan mendapatkan Surat Ketengan Sehat
  10. 10. Pasien pulang

5 Menit

Rp. 15.000,-

SURAT KETERANGAN SEHAT

Ig : @puskesmaspagat

Email : puskesmaspagat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIR ( Surat Keterangan Sehat )"