Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

  1. foto copy KTP/Kartu Keluarga/Identitas Lainnya
  2. Asli SPPT/SKP/STP tahunan yang bersangkutan
  3. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  4. SPOP dan LSPOP
  5. Foto Copy NPWP atau Pernyataan tidak Mempunyai NPWP

  1. PENDAFTARAN
  2. REGISTRASI
  3. TEHNIK PELAYANAN
  4. VERIFIKASI
  5. PENGESAHAN BERKAS
  6. BERKAS SELESAI DI PROSES

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN INFORMASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Dengan Menghubungi Call Center : 

- 0823 4684 7990

- 0822 5970 4747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan"