Pendaftaran Perkara Pengesahan/isbat Nikah

  1. Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Permohonan Itsbat Nikah

  1. Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah secara mandiri atau melalui Posbakum
  2. Menaksir biaya panjar perkara pada Meja Kasir
  3. Menyetor Panjar Biaya Perkara ke nomor rekening yang disediakan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat
  4. Mendaftarkan perkara ke Meja Pendaftaran
  5. Hadir dan mengikuti setiap tahapan persidangan
  6. Mengambil Salinan Penetapan pada Meja Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 6.000,00

Salinan Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pengesahan/isbat Nikah"