Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus

Tidak termasuk jangka waktu antrian

PNBP dikutip sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2959 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Peradilan Agama

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Rantauprapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"