Pendaftaran NPWPD

  1. Lembar SPOP
  2. FC KRP Pemohon
  3. Surat Ijin Usaha (Badan )
  4. Surat Kuasa ( jika di kuasakan )

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran NPWPD
  2. Melampirkan Persyaratan
  3. Di Ajukan pada Bupati melalui Ka Bapenda (secara tertulis)

5 (lima) hari setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD, SKPD, STS

Langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store