Pelayanan Posbindu (PTM)

  1. • Kartu identitas/KTP
  2. • Kartu Jaminan kesehatan (Kartu BPJS)
  3. • Kartu KMS

  1. 1. Melapor ke bidan desa, kepala desa setempat dan melampirka jadwal kegiatan Posbindu (PTM)
  2. 2. Pasien datang, mendaftar ke petugas pendaftaran sesuai urutan
  3. 3. Pasien menyerahkan kartu BPJS atau KTP bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan kesehatan membayar biaya retribusi kemudian petugas mengisi data di kertas resep
  4. 4. Perawat melakukan pemeriksaan fisik / tekanan darah kemudian menuliskan hasilnya dikertas resep dan kartu KMS
  5. 5. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta menuliskan resep obat
  6. 6. Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
  7. 7. Hasil pemeriksaan laboratorium di tulis di rekam medis pasien dan kartu KMS
  8. 8. pasien mengambil obat pada petugas obat
  9. 9. Pasien pulang

10 Menit

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan  Kesehatan)
  2. Pasien umum Rp 10.000

Standar Pelayanan Posbindu (PTM)

Instagram  : @Puskesmaspagat

Email : puskesmaspagat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posbindu (PTM)"