Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Surat Permohonan dan Pemasukan/Pengeluaran Hewan, ditujukan kepada Kepala PTSP;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Hasil pengujian Laboratorim (AI;Avian Influenza dan Rabies);
  6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), bukti telah dilaksanakannya vaksinasi;
  7. Rekomendasi Pemasukan dari Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan daerah tujuan (Untuk Rekomendasi Pengeluaran Hewan);

  1. Pengusaha/Peternak Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Pertanian
  2. Petugas Melakukan diagnosa pada ternak
  3. Petugas membuat SKKH sesuai diagnosa pada ternak
  4. Petugas memberikan SKKH kepada Pengusaha/Peternak

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKKH Ternak Keluar

Website  

: lapor.go.id

SMS      

: 1708

E-mail    

: diperta@solokkab.go.id

Pengaduan Lansung  

: disampaikan lansung ke petugas Dinas Pertanian Pengelola Pengaduan

Pengaduan Tidak Lansung  

: Kotak Pegaduan/ Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store