1 Hari
Tidak dipungut biaya
Kantor Perwakilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berupa Posko Pelayanan Hukum
Pada masa sebelumnya, jika ada masyarakat atau pihak yang membutuhkan pelayanan hukum, baik itu BUMN,BUMD maupun pemerintah daerah, mereka harus mendatangi kantor JPN pada Kejati Sulteng, belum lagi stigma lama bahwa jika mendatangi kantor Kejaksaan terkesan ada permasalahan, atau akan menemui birokrasi yang berbelit, tidak ramah dan tidak mudah. Oleh karena itu, Kejati Sulteng bertekad merubah paradigma lama itu dengan cara lebih mendekatkan diri kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan pelayanan hukum. Hal ini bertujuan agar lebih memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat, dan juga percepatan penanganannya. Pada masa pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM sekarang ini Kejati Sultengl telah membuka 3 Posko Pelayanan Hukum yang bertempat di Palu Grand Mall, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store