Pojok Pengaduan

  1. Membawa Fotocopy KTP

  1. Membawa KTP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pojok Pengaduan(Kotak Pengaduan), Kontak Layanan Pengaduan, Scan Barcode Pengaduan (E-DUKASIPAS), Website dan E-LAPOR

Dinamika sosial budaya dan politik di Sulawesi Tengah, Khususnya Palu tergolong cukup tinggi, begitu pula sorotan, atensi dan partisipasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah termasuk terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu Kejati Sulteng memandang hal tersebut sebagai sebuah potensi, bukanlah gangguan ataupun ancaman. Potensi itu perlu dibuatkan wadah untuk menyuarakan pendapat sehingga menjadi sebuah energi positif bagi semua pihak terkait yang dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja, serta menjaga citra dan wibawa Kejaksaan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Berangkat dari latar belakang tersebut, Kejati Sulteng menciptakan program unggulan berupa Pojok Pengaduan bertempat di area terbuka di Kejati Sulteng, yang mudah di akses oleh masyarakat luas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pojok Pengaduan"