Pelayanan Rujukan

  1. 2. Kartu berobat puskesmas
  2. 3. Kartu identitas/KTP/KK
  3. 4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis
  2. Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis
  3. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk
  4. Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk
  5. Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk
  6. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan
  7. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan

pasien setelah diperiksa oleh dokter di poli apabila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit 

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan rujukan

Ig : Puskesmaspagat@gmail.com

Email : puskesmaspagat@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"