Pelayanan Surat Ijin Besuk Tahanan secara Online

  1. Data Pengunjung (KTP) dan Data Tahanan yang akan dibesuk.

  1. Permohonan ijin dilakukan minimal 3 hari sebelum hari kunjungan. Kunjungan hanya dapat dilakukan selama hari kerja Senin-Jumat. Setiap permohonan yang masuk akan mendapatkan Nomor Registrasi. Catat Nomor registrasi tersebut, dan gunakan untuk mengecek apakah permohonan tersebut telah disetujui. Dengan memasukkan Nomor Registrasi, gunakan fitur Lacak Permohonan ijin di bagian atas halaman ini, untuk mendapatkan informasi tentang status permohonan ijin kunjungan. Jika permohonan disetujui, download Surat Ijin Kunjungan (T-10) dan tunjukkan kepada pegawai Lapas pada saat melakukan kunjungan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PESAN SAE

Call Center 081132854400 / www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Besuk Tahanan secara Online"