Sistem Layanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Nomor Perkara atau Nama Tersangka serta Pasal yang dilanggar
  2. KTP yang sesuai dengan Kepemilikan Barang Bukti.

  1. Hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Chat WhatsApp 08113285400
  2. Selahkan informasikan perkara untuk memastikan apakah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menyebutkan Nomor Perkara atau Nama Tersangka serta Pasal yang dilanggar.
  3. Melampirkan KTP yang sesuai dengan Kepemilikan Barang Bukti.
  4. Data akan kami verifikasi, apabila lengkap ana akan menerima konfirmasi dan keeskon harinya barang bukti akan sampai di rumah anda.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SAEMANGAT

Datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau Call Center 08113285400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Layanan Pengembalian Barang Bukti"