Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit

  1. Melampirkan KTP yang sesuai dengan kepemilikan Barang Bukti.

  1. Dalam waktu 1x24 jam sebelum datang ke Kejaksaan Negeri Nganjuk chat WhatsApp (08113285400) Menginformasikan perkara untuk memastikan apakah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menyebutkan Nomor Perkara atau Nama Tersangka serta Pasal yang dilanggar. Melampirkan KTP yang sesuai dengan kepemilikan Barang Bukti. Apabila datanya sudah lengkap maka kami konfirmasikan kembali untuk waktu Pengambilan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Maka dalam watu 10 Menit sudah menerima Barang Bukti.

  1. Dalam waktu 1x24 jam sebelum datang ke Kejaksaan Negeri Nganjuk chat WhatsApp (08113285400)
  2. Menginformasikan perkara untuk memastikan apakah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menyebutkan Nomor Perkara atau Nama Tersangka serta Pasal yang dilanggar.
  3. Melampirkan KTP yang sesuai dengan kepemilikan Barang Bukti
  4. Maka dalam watu 10 Menit sudah menerima Barang Bukti.

Tidak dipungut biaya

SAEAMPUH

Pengaduan langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau Call Center 08113285400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit"