Layanan Informasi Perlindungan / Perluasan Lahan

  1. Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian: 1. Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
  2. a. Dilakukan kajian kelayakan strategis;
  3. b. Disusun rencana alih fungsi lahan
  4. c. Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
  5. d. Disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan yang dialihfungsikan.
  6. Persyaratan Perluasan Lahan Pertanian: 1. Status kepemilikan tanah jelas, misalnya : tanah milik atau tanah rakyat (marga) atau tanah negara yang diijinkan untuk digarap oleh petani;
  7. 2. Batas pemilikan tanah jelas (tidak sengketa);
  8. 3. Lokasi tidak pernah dijadikan sawah sebelumnya;
  9. 4. Kemiringan lahan diutamakan;
  10. 5. Dalam satu hamparan minimal 5 Ha atau sesuai skala ekonomi untuk pembukaan lahan baru;
  11. 6. Dekat dengan pemukiman atau akses dari pemukiman penduduk terdekat mudah;
  12. 7. Apabila jenis lahannya berupa lahan gambut, maka maksimal ketebalan gambut i meter dan kedalaman pirit minimal 60 cm;
  13. 8. Tanah sesuai untuk padi sawah dan tidak diarahkan untuk sawah tadah hujan;
  14. 9. Dalam RTRW, calon lokasi masuk dalam kawasan budidaya pertanian atau pengembangan budidaya pertanian. Calon lokasi tidak tidak boleh berada dalam kawasan hutan (baik HPK, HP, HPT, HL, HVCA). Kawasan moratorium pengembangan gambut, kawasan HGU atau kawasan yang telah dibebaskan hak dan ijin lainnya;
  15. 10. Lahan cetak sawah baru ditetapkan sebagai lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas;
  2. 2. Pemohon diarahkan ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian;
  3. 3. Kepala Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian memberikan arahan sesuai persyaratan/peraturan yang berlaku;
  4. 4. Dilakukan peninjauan lapangan sesuai dengan persyaratan kajian;
  5. 5. Dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil kajian lapangan.

Untuk Layanan Informasi perluasan dan perlindungan lahan:

        1. Pemohon datang langsung ke Dinas;
        2. Pemohon diarahkan ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian;
        3. Kepala Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian memberikan arahan sesuai persyaratan/peraturan yang berlaku;
        4. Dilakukan peninjauan lapangan sesuai dengan persyaratan kajian;
        5. Dilakukan tindak  lanjut sesuai dengan hasil kajian lapangan.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Kajian Lapangan terkait Perlindungan/perluasan lahan

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak 
Nomor Telepon  : (0563) 22136
Email  : dppkpkablandak@gmail.com
Website  : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak