Pengajuan Izin Poligami

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon, Isteri dan Calon Isteri
  3. FC Buku Nikah Pemohon
  4. FC KK Pemohon
  5. Surat Keterangan Status Calon Isteri dari Desa/ Kelurahan, bila belum pernah menikah (Apabila pernah terjadi perceraian, melampirkan Akta Cerai)
  6. Surat Pernyataan Berlaku Adil
  7. Surat Keterangan Penghasilan
  8. Surat Izin atasan bila PNS
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Isteri Pertama dan Calon Isteri
  10. Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan dan Data Harta
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran.
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

25 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetepan Pengadilan

Layanan Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Poligami"