Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Hewan pada UPT Puskeswan dan IB.

  1. a. Syarat Umum
  2. -Nama dan alamat pemilik
  3. -Kasus yang dialami pasien
  4. -Nomor kontak pemilik
  5. -Jumlah hewan yang sakit
  6. -Membawa hewan (bagi pelayanan pasif)
  7. b. Syarat Khusus
  8. -Pelayanan pasif: pemilik datang langsung ke Puskeswan membawa hewan.
  9. -Pelayanan aktif: pemilik menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Puskeswan, kemudian petugas mendatangi alamat pemilik.

  1. 1. Pelayanan Pasif Pemilik membawa hewan yang sakit ke Puskeswan
  2. Petugas mencatat di buku pelaporan Puskeswan
  3. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengobatan
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan, pengobatan, dan selanjutnya mencatat hasilnya
  5. Petugas melaporkan hasilnya kepada Kepala Puskeswan
  6. 2. Pelayanan Aktif Pemilik menyampaikan pemberitahuan baik secara tertulis ataupun lisan kepada Puskeswan
  7. Kepala UPT Puskeswan melaksanakan koordinasi internal dengan petugas pelaksana
  8. Petugas datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendiagnosa
  9. Petugas melakukan pengobatan dan selanjutnya mencatat hasil pengobatan
  10. Petugas melaporkan hasil pengobatan kepada Kepala UPT Puskeswan

-Pelayanan Pasif sesuai dengan kondisi hewan

-Pelayanan Aktif sesuai dengan kondisi hewan dan lokasi pemilik

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Hewan pada UPT Puskeswan dan IB.

Website  

: lapor.go.id

SMS      

: 1708

E-mail    

: diperta@solokkab.go.id

Pengaduan Lansung  

: disampaikan lansung ke petugas Dinas Pertanian Pengelola Pengaduan

Pengaduan Tidak Lansung  

: Kotak Pegaduan/ Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store