Layanan Penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit

  1. Berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) : a. DUPAK Tahun sebelumnya; b. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu; c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB); d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
  2. 2. Berkas Dokumen Kepegawaian untuk DUPAK: a. Fotocopy SK Terakhir (Legalisisr Kepala Sekolah) b. Fotocopy PAK saat Kenaikan Pangkat terakhir dan PAK selanjutnya sampai PAK terakhir (Legalisir Kepala Sekolah); c. SKP dua Tahun Terakhir( Fotocopy Legalisir Kepala Sekolah) d. Fotocoy Ijazah terahir.
  3. 3. Bukti Fisik Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas : a. Fotocopy SK Pembagian Tugas Guru dalam Pembelajaran dua tahun terakhir; b. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Mata Pelajaran tahun Sebelumnya.
  4. 4. Bukti Fisik melakukan Kegiatan Pengembangan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
  5. 5. Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, Sertifikat dilegalisir yang disertai Surat Tugas dan Laporan.

  1. 1. Menyampaikan Surat Pengumpulan DUPAK ke Satuan Pendidikan Melalui Cabang Dinas Wilayah masing-masing;
  2. 2. Menerima berkas Usulan DUPAK
  3. 3. Mendata dan Memverifikasi Data Usulan DUPAK yang masuk;
  4. 4. Mengundang Tim Penilai dan Tim Sekretariat untuk Rapat Persiapan Layanan Penilaian DUPAK;
  5. 5. Mendistribusikan berkas DUPAK kepada Tim Penilai;
  6. 6. Tim Penilai melaksanakan Layanan Penilaian DUPAK;
  7. 7. Menyerahkan Hasil Layanan Penilaian DUPAK;
  8. 8. Distribusi hasil penilain DUPAK ke Tim Sekretariat;
  9. 9. Input data oleh tim Sekretariat;
  10. 10. Pencetakan dan Penandatanganan PAK.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PAK (Penetapan Angka Kredit)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit"