1. Pemohon datang langsung ke Dinas dan memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Administrasi dan Teknis;
3. Bila kelengkapan dokumen sudah cukup maka akan ditunjuk Petugas/Tim Inspeksi Lapangan;
4. Tim Inspeksi melakukan penilaian lapangan;
5. Setelah didapatkan Hasil Penilaian Lapangan, diadakan Rapat Komisi Teknis;
6. Apabila Hasil Penilaian dinyatakan Lulus Rapat Komisi Teknis maka akan diterbitkan Nomor Pendaftaran PSAT PD.
Tidak dipungut biaya
Nomor Registrasi PSAT
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store