Rekomendasi Usaha Pemotongan Hewan

  1. Permohonan izin pemotongan hewan dilakukan oleh: a. Perseorangan b. badan usaha
  2. Komitmen izin usaha pemotongan hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang;
  3. pernyataan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
  4. pernyataan memiliki juru sembelih halal
  5. pernyataan untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem
  6. pernyataan menerapkan kesejahteraan hewan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB; dan
  2. 2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin usaha pemotongan hewan paling lama 2 (dua) bulan sejak izin usaha diterbitkan di awal.
  3. 3. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen.
  4. 4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
  5. 5. Izin usaha pemotongan hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.

1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB; dan
2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin usaha pemotongan hewan paling lama 2 (dua) bulan sejak izin usaha diterbitkan di awal.
3. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen.
4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
5. Izin usaha pemotongan hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.
 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Usaha Pemotongan Hewan

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak 
Nomor Telepon  : (0563) 22136
Email  : dppkpkablandak@gmail.com
Website  : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak