1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB; dan
2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin usaha pemotongan hewan paling lama 2 (dua) bulan sejak izin usaha diterbitkan di awal.
3. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen.
4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
5. Izin usaha pemotongan hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Pemotongan Hewan
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store