1. Laporan adanya kasus diterima melalui pelaporan lisan/telepon/sms;
2. Menginformasikan laporan kepada Bidang Peternakan dan menindaklanjutinya dengan menghubungi pelapor;
3. Petugas mendatangi lokasi, mewawancarai seputar kasus terkait, melakukan pemeriksaan, melakukan observasi dan/atau pengambilan sampel.
Tidak dipungut biaya
Diagnosa sementara penyakit
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store