Penyusunan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru

  1. SK PBM dan SK Pangkat Terakhir untuk dientri di Data pokok pendidikan
  2. Mengumpulkan bahan kelengkapan untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi yaitu : SPTJM dan Laporan Kerja Harian
  3. Bagi guru yang sakit melampirkan Surat keterangan sakit/cuti/izin
  4. Fotocopy buku rekening bagi yang ganti nomor rekening

  1. Entri data guru di Dapodik (Data pokok pendidikan) oleh Operator sekolah
  2. Verifikasi data guru di Dapodik, jika sudah sesuai diteruskan ke Operator Dinas Pendidikan
  3. Mencetak SK Tunjangan Profesi Guru dari Dirjen Kemendikbud
  4. Membuat surat ke sekolah pengumpulan bahan tunjangan provesi guru
  5. Sekolah mengusulkan bahan tunjangan provesi guru ke Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
  6. Verifikasi bahan tunjangan profesi guru jika sesuai diteruskan ke bendahara gaji
  7. Entri data ke Simbar oleh bendahara gaji
  8. Penyusunan pelaporan pada Simbar

Pengusulan Tunjangan Profesi Guru diawali dengan mengentri data guru di Dapodik (Data pokok pendidikan) oleh Operator Sekolah selama 15 hari dan kemudian memverifikasi data guru di dapodik selama 5 hari (SK PBM, SK Pangkat Terakhir) . Jika data di Dapodik sudah sesuai lalu diteruskan ke Operator Dinas Pendidikan dan kemudian SK Tunjangan Profesi Guru dari Dirjen Kemendikbud sudah bisa dicetak oleh staf pada Bidang. Jika SK sudah ada, maka dibuat surat ke sekolah untuk permintaan pengumpulan bahan tunjangan profesi guru dan mengumpulkan bahan-bahan tersebut (Syarat Bahan Tunjangan Profesi Guru). Sekolah mengusulkan bahan tersebut ke sub bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (selama 6 hari). Kemudian bahan tersebut diverifikasi oleh staf (6 hari). Jika sudah sesuai datanya diteruskan ke bendahara gaji dan kemudian dientri ke Simbar (3 hari) dan penyusunan laporan pada Simbar selama 2 hari.

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru

Erlinda, No Wa : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru"