Pengusulan Tunjangan Profesi Guru diawali dengan mengentri data guru di Dapodik (Data pokok pendidikan) oleh Operator Sekolah selama 15 hari dan kemudian memverifikasi data guru di dapodik selama 5 hari (SK PBM, SK Pangkat Terakhir) . Jika data di Dapodik sudah sesuai lalu diteruskan ke Operator Dinas Pendidikan dan kemudian SK Tunjangan Profesi Guru dari Dirjen Kemendikbud sudah bisa dicetak oleh staf pada Bidang. Jika SK sudah ada, maka dibuat surat ke sekolah untuk permintaan pengumpulan bahan tunjangan profesi guru dan mengumpulkan bahan-bahan tersebut (Syarat Bahan Tunjangan Profesi Guru). Sekolah mengusulkan bahan tersebut ke sub bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (selama 6 hari). Kemudian bahan tersebut diverifikasi oleh staf (6 hari). Jika sudah sesuai datanya diteruskan ke bendahara gaji dan kemudian dientri ke Simbar (3 hari) dan penyusunan laporan pada Simbar selama 2 hari.
Tidak dipungut biaya
Tunjangan Profesi Guru
Erlinda, No Wa : 081363476905
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store