Rawat Inap

  1. Berdomisili di wilayah binaan UPTD Puskeswan Palangki
  2. Mengisi formulir untuk rawat inap

  1. Memberikan informasi tentang kondisi pasien, layanan/persyaratan rawat inap kepada pemilik hewan
  2. Registrasi untuk rawat inap
  3. Meminta jaminan rawat inap kepada pemilik
  4. Mempersiapkan tempat, peralatan dan obat
  5. Melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter hewan
  6. Melakukan visite untuk pemeriksaan pasien
  7. Melaporkan perkembangan kondisi pasien kepada dokter hewan
  8. Dokumentasi Kegiatan

5 hari

Perda no 5 tahun 2019 tentang pelayanan jasa umum

Pelayanan Rawat Inap

0813 6009 6709      Drh. IBNU ZAR

0812 6771 6366      Irson Putra

0852 2220 3922      Noveldi Putra Nosa

0823 8439 6427      Khairul Hamid

0852 6378 7474      Taufiq Hidayat, S.Pt, MP

0853 7514 4528      Nofrizal Zulkifli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store