Jangka waktu penyelesaian perkara tergantung proses persidangan, namun PA Kisaran mempunyai target penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan.
Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat
- Biaya Pendaftaran (PNBP) sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Administrasi sebesar Rp. 50.000,-
- PNBP Panggilan Pertama Penggugat/Pemohon sebesar Rp. 10.000,-
- PNBP Panggilan Pertama Tergugat/Termohon sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya pemanggilan dan pemberitahuan besarnya sesuai SK Ketua PA Kisaran (radius)
- Biaya Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- PNBP Pemberitahuan Isi Putusan sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya materai putusan sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya pengiriman sesuai dengan tarif jasa pengiriman
- Bagi yang tidak mampu dibebaskan dari biaya perkara (Prodeo)
Akta Cerai
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kisaran kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, dan Pengadilan Agama Kisaran akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store