Pelayanan Administrasi Upaya Hukum Banding

  1. Surat Gugatan/Permohonan 8 rangkap
  2. Foto copy buku nikah yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS (untuk perkara perceraian);
  3. Foto Copy KTP yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS;
  4. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  5. Untuk Perkara perceraian Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).

  1. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya;
  2. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya;
  3. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Bandung tentang panjar biaya perkara;
  4. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank;
  5. Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM ;
  6. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir;
  7. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank;
  8. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara;
  9. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM;
  10. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran;
  11. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM;
  12. Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Mendapatkan Nomor Perkara

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Upaya Hukum Banding"