Penerbitan Sertifikat Veteriner

  1. Berdomisili di wilayah UPTD Puskeswan Palangki.
  2. Membawa identitas diri

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi SKKH atau SKBAH.
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan untuk kelengkapan pengurusan surat rekomendasi SKKH atau SKBAH.
  3. Memeriksa hewan atau bahan asal hewan Jika memenuhi persyaratan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KTU jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai masukan dari tim teknis
  4. Menyerahkan hasil pemeriksaan
  5. Memerintahkan untuk mengetik surat rekomendasi SKKH atau SKBAH.
  6. Mengetik surat rekomendasi SKKH atau SKBAH
  7. Memeriksa draft surat rekomendasi SKKH atau SKBAH, jika memenuhi syarat akan ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada KTU untuk diperbaiki.
  8. Meregistrasi surat rekomendasi SKKH atau SKBAH
  9. Mengarsipkan berkas surat rekomendasi SKKH atau SKBAH dan memisahkan berkas untuk diserahkan kepada pemohon.
  10. Menerima rekomendasi SKKH atau SKBAH

120 Menit

Sesuai Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Umum

Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Penerbitan Surat Keterangan Bahan Asal Hewan

0813 6009 6709      Drh. IBNU ZAR

0812 6771 6366      Irson Putra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Veteriner"