Pengesahan Surat Keterangan Tidak Manpu

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi dan mengesahkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Camat Terentang
Jalan Pelangi No. 17 Terentang
Telp. Pengaduan :
085332765149 (Darman)
Email : kec.terentang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Manpu"