Layanan Gugatan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. Para pihak yang mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada petugas Meja Pertama sebanyak jumalh pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip.

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Gugatan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan"