Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP / KK / Identitas lainnya

  1. Pasien datang
  2. Melakukan anamnesa
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Indikasi rawat inap
  5. Melakukan administrasi
  6. Pelayanan kefarmasian
  7. Pulang

dari pendaftaran sampai dengan mendapatkan obat

Sesuai dengan Perbup Lumajang nomor 22 tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD pada UPT Puskesmas

Pelayanan Rawat Inap

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"