Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Kartu identitas ( KTP, KK, SIM)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Tersedia Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan 6. Petugas menentukan diagnose penyakit 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Jangka waktu penyelesaian : sesuai dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan;

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, pencabutan, scalling/pembersihan karang gigi ( beberapa tindakan menyesuaikan kondisi pandemi covid 19)

  1. Telepon : (0298) 313047
  2. SMS/WA : 085727572760
  3. Email : pkm.cebongan1@gmail.com
  4. Media sosial : IG : pkm.cebongansalatiga /FB : Puskesmas Cebongan
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"