Gugatan Pembatalan Nikah

  1. Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap yang diajukan oleh yang bersangkutan / orang tua / suami / istri / pegawai pencatat nikah
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah (jika ada)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama Kisaran
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan agama Kisaran yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma(prodeo)
  4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan
  5. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (BHT), kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan
  6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Kisaran

Jangka waktu penyelesaian perkara tergantung proses persidangan, namun PA Kisaran mempunyai target penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan.

Panjar Biaya Perkara Pembatalan Nikah

- Biaya Pendaftaran (PNBP) sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Administrasi sebesar Rp. 50.000,-
- PNBP Panggilan Pertama Penggugat/Pemohon sebesar Rp. 10.000,-
- PNBP Panggilan Pertama Tergugat/Termohon sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya pemanggilan dan pemberitahuan besarnya sesuai SK Ketua PA Kisaran (radius)
- Biaya Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- PNBP Pemberitahuan Isi Putusan sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya materai putusan sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya pengiriman sesuai dengan tarif jasa pengiriman
- Bagi yang tidak mampu dibebaskan dari biaya perkara (Prodeo)

Salinan Putusan

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kisaran kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, dan Pengadilan Agama Kisaran akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kisaran
   
A. Secara Lisan
  1. Melalui telepon 0623-41890, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kisaran, Jln. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran
     
B. Secara Tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kisaran, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kisaran Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran 21210
  2. Melalui email Pengadilan Agama Kisaran : admin@pa-kisaran.net
  3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
C. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kisaran
     
  1. Pengadilan Agama Kisaran akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  2. Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
  3. Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
  4. Pengadilan Agama Kisaran hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online