Standar pelayanan PTM

  1. 1. Pasien Umum : KTP, KK
  2. 2. Pasien BPJS : KTP, KK, dan Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang.
  2. 2. Petugas meminta pasien untuk mencuci tangan dan memakai masker.
  3. 3. Petugas mengukur suhu tubuh pasien.
  4. 4. Petugas mengisi blanko Skrining Covid-19.
  5. 5. Mengisi data pasien (Nama, Umur, Alamat dan Riwayat Penyakit)
  6. 6. Pasien mengukur tekanan darah.
  7. 7. Petugas mencatat data sosial pasien ke buku register
  8. 8. Petugas mencari rekam medis pasien dan mengantarkan ke pelayanan yg dituju
  9. 9. Pasien mendapatkan pelayanan PTM sesuai standar

Pasien baru : 10 menit

Pasien Lama : 6 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
  2. Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS

1. Pendaftaran pasien; 2. Pelayanan rekam medis pasien 3. Pelayanan PTM sesuai standar

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon:0852 3847 7710, 082386117272, 081266142265
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kontak saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan PTM"