Standar pelayanan persalinan

  1. 1. Pasien Umum : KTP, KK
  2. 2. Pasien BPJS : KTP, KK, dan Kartu BPJS
  3. 3. Pasien Jampersal : KTP, KK, Surat Keterangan Tidak mampu

  1. 1. Pasien datang.
  2. 2. Petugas meminta pasien untuk mencuci tangan dan memakai masker.
  3. 3. Petugas mengukur suhu tubuh pasien.
  4. 4. Petugas mengisi blanko Skrining Covid-19.
  5. 5. Mengisi data pasien (Nama, Umur, Alamat dan Riwayat Penyakit)
  6. 6. Pasien mengukur tekanan darah.
  7. 7. Pasien mendapatkan pelayanan persalinan normal atau adanya penyulit sesuai standar
  8. 8. Pasien mendapatkan pelayanan nifas normal atau penyulit sesuai standar
  9. 9. Bayi pasien mendapatkan pelayanan bayi baru lahir normal ataupun ada penyulit sesuai standar
  10. 10. Petugas memberikan vitamin K dan HB 0 kepada bayi baru lahir
  11. 11. Bila terdapat kasus patologi pada ibu saat bersalin, nifas, dan pada bayi baru lahir akan dilakukan rujukan ke fasilitas yg lebih lengkap
  12. 12. Pasien yang telah mendapatkan pelayanan persalinan di antar ke apotik untuk mendapatkan obat

pelayanan persalinan disesuaikan dengan kasus

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
  2. Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS ( Kecuali retribusi untuk SKS, SKH, SKS, CATIN dan SKBW);
  3. Pasien jaminan persalinan ditanggung oleh Jamkesmas

1. Pendaftaran pasien; 2. Pelayanan persalinan normal atau adanya penyulit 3. Pelayanan nifas normal atau adanya penyulit 4. Pelayanan bayi baru lahir normal atau adanya penyulit 5. Pelayanan pemberian vaksin vitamin k dan HB0 pada bayi baru lahir

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon:0852 3847 7710, 082386117272, 081266142265
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kontak saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan persalinan"