Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa kartu identitas (KTP,SIM< tanda pengenal lainnya)
  2. Membawa kartu pendaftaran (bagi pasien lama)
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih Tinggi

Jangka waktu penyelesaian : disesuaikan dengan kasus 

Sesuai dengan Peraturan walikota Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan 

 

Penanganan Kegawatdaruratan

  1. Telepon : (0298) 313047
  2. SMS/WA : 085727572760
  3. Email : pkm.cebongan1@gmail.com
  4. Media sosial : IG : pkm.cebongansalatiga /FB : Puskesmas Cebongan
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"