Standar pelayanan TB Paru

  1. 1. Tersedia rekam medis pasien.
  2. 2. Rujukan Internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut.
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis.
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa.
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
  5. 5. Petugas memberikan konseling (Konsultasi) tentang penyakit TB dan cara meminum obat.
  6. 6. Petugas mengambilkan obat TB keapotek.
  7. 7. Petugas menyerahkan obat kepasien

konseling ; 20 menit

pengambilan obat : 5 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Konsultasi Penyakit TB paru, pelayanan pengobatan TB Paru.

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon : 0852 3847 7710
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan TB Paru"