Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa kartu identitas (KTP,SIM< tanda pengenal lainnya)
  2. Membawa kartu pendaftaran (bagi pasien lama )
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan(BPJS) bagi yang memiliki

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM 3. Pasien memilih poli yang dituju 4. Pasien mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran dan memilih poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien lama : 10 menit

Pasien baru : 5 menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas KesehatanSesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran

  1. Telepon : (0298) 313047
  2. SMS/WA : 085727572760
  3. Email : pkm.cebongan1@gmail.com
  4. Media sosial : IG : pkm.cebongansalatiga / FB : Puskesmas Cebongan
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"