Pelayanan KB Pil

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar
  3. Membawa fotocopy kartu KB, fotocopy kartu BPJS, fotocopy KTP, fotocopy KK

  1. Pasien datang dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan/screening
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  4. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu
  5. Pasien mendapatkan pelayanan KB
  6. Pasien mengumpulkan fotocopy kartu KB, kartu BPJS, KTP, KK ke petugas
  7. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang

Dengan Rincian:

Screening/Pemeriksaan

5

menit

Pendaftaran

10

menit

Pelayanan KB

10

menit

Pembayaran di Kasir

10

menit

Total Waktu

35

menit

1. Pasien Umum:

 

 

  • Biaya Pemeriksaan dan Administrasi

Rp

7.500,-

  • Biaya KB Pil

Rp

0,-

   Total Biaya

Rp

7.500,-

2. Pasien JKN/BPJS Faskes Puskesmas MojolabanGRATIS

 

 

Pelayanan KB

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Pil"