Pengajuan Usulan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Khusus

  1. Persyaratan permohonan layanan pengajuan pengusulan pengadaan sarana prasarana pendidikan khusus dengan melampirkan dokumen pengajuan pengusulan pengadaan sarana prasarana pendidikan khusus.

  1. 1. Sekolah mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengusulan pengadaan sarana prasarana sekolah.
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk meneliti dan memeriksa pengajuan pengusulan pengadaan sarana prasarana dari sekolah.
  3. 3. Kepala Bidang memerintahkan JFU/JFT dan mengarahkan untuk menelaah dan mengkaji pengajuan pengadaan sarana prasarana dari sekolah.
  4. 4. JFU/JFT menelaah dan mengkaji pengajuan pengadaan sarana prasarana dari sekolah.
  5. 5. Kepala Bidang beserta JFU/JFT mensurvey ke lapangan mengenai usulan pengadaan sarana prasarana sekolah dan menyusun hasil survey.
  6. 6. Kepala Bidang memeriksa hasil survey dan memberikan paraf.
  7. 7. Kepala Bidang mengajukan kepada Kepala Dinas untuk pengambilan keputusan hasil survey.
  8. 8. Dinas merekap usulan untuk dianggarkan ditahun-tahun mendatang.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengajuan pengusulan pengadaan sarana prasarana.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Khusus"