Pemeriksaan / Konseling VCT

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar

  1. Pasien datang dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan/screening
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  4. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu di depan Poli VCT
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan atau konseling di Poli VCT
  6. Pasien mendapat rujukan internal ke Poli Laboratorium
  7. Pasien mendapat hasil pemeriksaan laboratorium ( Jika hasil negatif, pasien boleh pulang atau jika hasil positif, pasien dirujuk)

Dengan Rincian:

Screening/Pemeriksaan

5

menit

Pendaftaran

10

menit

Pemeriksaan/Tindakan/Konseling di Poli VCT

10

menit

Pemeriksaan/Tindakan di Laboratorium

20

menit

Total Waktu

45

menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan VCT/HIV/AIDS

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan / Konseling VCT"