Penerimaan Peserta Didik Baru SLB

  1. Persyaratan Umum :
  2. 1. Fotocopy Ijazah (SDLB dan SMPLB);
  3. 2. Fotocopy Akta Kelahiran;
  4. 3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orangtua;
  6. 5. Surat Tanggung Jawab Mutlak orangtua;
  7. 6. Pasfoto hitam putih siswa ukuran 3x4 (4lembar); 2x4 (4lembar).
  8. Persyaratan Khusus :
  9. 1. Dokumen hasil penilaian kekhususan calon peserta didik dari pakar/ahli:
  10. a. Tunanetra (Surat Keterangan dari Dokter Mata/menyusul)
  11. b. Tunarungu (Surat Keterangan dari Dokter THT/menyusul)
  12. c. Tunagrahita dan Autis (Surat Keterangan dari Psikolog/menyusul)
  13. d. Tunadaksa (Surat Keterangan dari Dokter/menyusul)
  14. 2. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran PPDB.
  15. 3. Satuan pendidikan melaksanakan assessment penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil assessment kekhususannya.

  1. 1. Melaksanakan rapat persiapan dengan kepala sekolah luar biasa tentang pelaksanaan peserta didik baru.
  2. 2. Menyusun dan mengetik surat ke SLB terkait proses penerimaan pelaksanaan perserta didik baru.
  3. 3. Memeriksa dan memberi paraf surat ke SLB terkait proses penerimaan pelaksanaan peserta didik baru.
  4. 4. Menyusun dan mengetik petunjuk teknis peserta didik baru SLB.
  5. 5. Mempersiapkan pembentukan tim pelaksana penerimaan peserta didik baru SLB.
  6. 6. Sekolah dan JFU/JFT membentuk tim pelaksana penerimaan peserta didik baru SLB.
  7. 7. Melaksanakan penerimaan peserta didik baru ABK.
  8. 8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan peserta didik baru ke-7 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  9. 9. SLB menyampaikan hasil penerimaan peserta didik baru melalui cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  10. 10. Menyampaikan hasil penerimaan didik baru ke atasan langsung dan Kepala Dinas Pendidikan.
  11. 11. Kepala Dinas menerima hasil penerimaan peserta didik baru ABK.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen penerimaan peserta didik baru Sekolah Luar Biasa (SLB).

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru SLB"