Pelayanan Farmasi

  1. Membawa resep internal Puskesmas Kalicacing

  1. 1) Pasien/keluarga menyerahkan resep obat 2) Petugas menerima resep. 3) Petugas farmasi menerima resep dari pasien 4) Petugas farmasi melakukan pengkajian resep yang meliputi: memeriksa kelengkapan administratif resep, memeriksa kesesuaian farmasetik, pertimbangan klinik 5) Petugas farmasi mengkonsultasikan dengan dokter penulis resep apabila ditemukan ketidaksesuaian pada resep atau obat tidak tersedia 6) Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 7) Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan pelayanan informasi obat

Pelayanan Obat Non racikan             

Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2017 tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Kesehatan Paru Masyarakat

Penyediaan obat non racikan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan    melalui:
                1. kotak saran di Puskesmas Kalicacing;
                2. telepon Puskesmas Kalicacing 0298-322803;
                3. email Puskesmas Kalicacing di puskesmaskalicacing@gmail.com
  1. sosial media :

   Whatsapp   : 0895421289030

   Instagram   : @puskesmaskalicacingsalatiga

   Facebook    : puskesmas kalicacing salatiga

  1. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Tim Manajemen Mutu Puskesmas.
  2. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Puskesmas Kalicacing.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"