Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hokum
  2. 2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. 3. PK melakukan pendampingan terhadap anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. 4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di sosial media atau bisa melalu no hp 082274825125

Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"