Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. 2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. 3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. 4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. 6. Luar propinsi DirJen

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. 2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. 3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. 4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. 5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

pengajuan di Satker : 3 hari

jangka waktu di kamwil : 3 hari

pengajuan di DirjenPas: 3 hari

1. Biaya transportasi Ambuland tdk ada

2. Biaya Administrasi tidak ada

3. Biaya perawatan BPJS

Surat Rekomendasi tentang rujukan perawatan di luar lapas

publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di sosial media atau bisa melalu no hp 082274825125

Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"