Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Surat Ijin Mengemudi
  3. 3. PASPOR
  4. 4. Surat Nikah

  1. 1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

30 Menit
 

Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan berlangsung selama 30 menit dihitung mulai Pengunjung bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di sosial media atau bisa melalu no hp 082274825125

Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"