Konseling Gizi

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke meja pendaftaran
  3. Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (KIA, Poli Umum, MTBS , Poli Gigi)
  4. Pemeriksaan apakah pasien perlu tindakan konseling gizi, jika Ya pasien diarahkan menuju ruang konseling gizi
  5. Petugas melakukan wawancara dan atau pemeriksaan fisik
  6. Petugas mengidentifikasi masalah pasien
  7. Petugas melakukan konseling gizi
  8. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  9. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Link : Perbup No 55 2020 - Tarif Layanan Puskesmas

Konseling gizi

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"