Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy Kartu Kepesertaan JKN
  4. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang bersalin
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan apakah pasien perlu dilakukan rujuk eksternal (Rumah Sakit) Jika Ya, petugas merujuk pasien ke RS dan mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi Jika Tidak dirujuk, petugas melakukan obervasi lanjut
  6. Petugas melakukan proses menolong persalinan
  7. Setelah 2 jam pasca persalinan petugas memindahkan pasien ke ruang nifas
  8. Petugas melakukan observasi keadaan Ibu & Bayi
  9. Petugas memberikan konseling gizi, konseling obat & visite (dokter jaga)
  10. Petugas memulangkan pasien jika kondisi ibu dan bayi sehat
  11. Petugas mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi
  12. Pasien Pulang

24 Jam (Dihitung dari pasien masuk sampai dengan perawatan persalinan, bila kondisi ibu dan bayi sehat)

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Link : Perbup No 55 2020 - Tarif Layanan Puskesmas

Pelayanan persalinan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"