Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang IVA
  4. Petugas ruang IVA melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  5. ika hasil positif, petugas memberikan konseling dan melakukan rujuk eksternal (rumah sakit) jika diperlukan Jika tidak memerlukan rujukan eksternal, petugas mendiskusikan dengan pasien terkait rencana pelaksanaan kriotherapy Jika hasil negatif, petugas memberikan konseling
  6. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi untuk mengambil obat

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Link : Perbup No 55 2020 - Tarif Layanan Puskesmas

Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)"